itnmalangnews.id – Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menerapkan kebijakan penjauhan aktivitas sosial (social distancing) untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Kebijakan tersebut dinyatakan oleh Rektor ITN Malang, Dr. Ir. Kustamar, MT dalam Surat Edaran ITN.01.0326/1X.REK/2020. Kebijakan mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020.
Baca juga: www.itn.ac.id
Dalam surat edaran tesebut, aktivitas di kampus diliburkan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai 29 Maret. Sementara itu, mulai Selasa (17/03/2020) area kampus ITN Malang akan disterilisasi untuk menghindari kemungkinan penyebaran COVID-19. Dihimbau juga kepada segenap sivitas akademika Kampus Biru untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta meminimalisir kegiatan di luar rumah.
ITN Malang merekomendasikan untuk meminimalisir penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat publik. Dalam Surat Edaran Rektor ITN Malang, segala kegiatan yang bersifat tatap muka harus dibatalkan, kecuali tugas khusus. Untuk perkuliahan akan dilaksanakan dengan menggunakan metode jarak jauh dengan fasilitas SPADA atau diganti dengan tugas yang relevan.
Bagi karyawan maupun dosen yang telah datang dari luar negeri harus melewati serangkaian tes kesehatan dari rumah sakit rujukan COVID-19 di Malang, yaitu Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA). Terutama bagi karyawan dan dosen yang baru berpergian dari zona merah COVID-19, maka mereka harus dikarantina selama 14 hari. Lalu, bagi sivitas akademika ITN Malang yang mengalami demam tinggi, batuk pilek berdahak kuning kehijauan dalam waktu lama, serta gejala lain diharapkan untuk menghubungi Humas ITN Malang di nomor 08183471666 atau langsung memeriksakan diri ke RSSA. (ata)