
itnmalangnews.id – Indonesia memiliki Hari Tata Ruang yang ditetapkan tanggal 8 November. Momen ini turut dirayakan oleh Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota (HMPWK) Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Mereka menggelar serangkaian acara yang dimulai dengan sosialisasi di Car Free Day (CFD) Jalan Ijen, Minggu (17/11).
Mahasiswa PWK ITN Malang berorasi menyampaikan fungsi kawasan sempadan sungai. (Foto: HMPWK for itnmalang_news)
Baca juga: www.itn.ac.id
Sebanyak 20 mahasiswa ITN Malang ini mensosialisasikan tentang garis sempadan sungai, terkait pemanfaatan yang benar serta masih adanya penyalahgunaan. Penetapan garis sempadan sungai telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau. HMPWK mengamati bahwa di Indonesia penyalahgunaan itu kerap terjadi, termasuk di Kota Malang. Ketidaktahuan masyarakat dapat meningkatkan risiko bencana bagi mereka sendiri.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penataan ruang, lengkap dengan regulasi yang berlaku. Kawasan sempadan sungai seharusnya memiliki fungsi lindung, akan tetapi disalahgunakan menjadi daerah permukiman, perdagangan, jasa, dan sebagainya,” ungkap Shiddiq Maulana, Ketua HMPWK.
Penyalahgunaan fungsi terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat terkait hal tersebut. Menurut Shiddiq, kawasan sempadan sungai tidak boleh sembarangan digunakan sebab merupakan daerah rawan bencana. Meski begitu, ada beberapa fungsi yang masih diizinkan. Yakni untuk jalur hijau berupa taman sebagai resapan air agar dapat menjaga kualitas sungai, dan lahan parkir terbatas.
Baca juga: Susur Sungai, Rektor ITN Malang Lihat Potensi Sungai Amrong Rolak
Baca juga: Pasca Gempa Bumi, Pemkab Lombok Tengah Butuh Kerjasama dengan PWK ITN Malang
HMPWK menilai respons masyarakat positif dilihat dari antusiasme terhadap sosialisasi dan penerimaan brosur edukasi yang dibagikan. Di CFD, mahasiswa juga bertemu dengan alumni PWK ITN Malang, yang juga turut mengapresiasi kegiatan yang dilakukan.
Mewakili HMPWK, Shiddiq mengutarakan harapan agar masyarakat dapat memahami apa yang disampaikan. Ia kembali menegaskan jika kawasan sempadan sungai tergolong rawan bencana sehingga tidak boleh diremehkan.
“Kami harap masyarakat dapat memahami tentang garis sempadan sungai, termasuk bagaimana pemanfaatan seharusnya. Kawasan sempadan sungai seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan air bukan sebagai tempat tinggal maupun berdagang,” ujar mahasiswa asal Banjarbaru ini. (ata)