itnmalangnews.id – Kopertis wilayah VII Jawa Timur melakukan mediasi pada beberapa perguruan tinggi yang terindikasi ada kesalahan dalam penggunaan dana hibah penelitian Kementerian Riset dan Teknologi pada tahun 2017. Salah satu kekeliruan yang terdeteksi adalah penggunaan honorarium bagi ketua dan petugas lain dalam penelitian itu. “Temuan ini didapat langsung oleh inspektorat, makanya pemerintah lalu minta untuk dilakukan media ini,” terang Widyo Winarso, sekretaris Kopertis Wilayah VII, saat ditemui di lokasi media di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Kamis (8/3).
Menurut Winarso, pemberian honorarium itu tidak tepat dan melanggar beberapa aturan yang ada. Karena memang pada dasarnya dosen, khusunya yang sudah tersertifikasi, honorariumnya sudah dicukupi melalui tunjangan serdos. Lebih-lebih meneliti merupakan tugas yang melekat pada dosen untuk melakukan tridarma. Dan pemerintah sebetulnya hanya memfasilitasi para dosen agar tidak sulit mencari dana untuk meneliti. “Sehingga dosen dapat menjalankan amanat tridharmanya dengan baik,” lanjut dia.
Namun demikian, lanjut Winarso, ini bukan semata-semata suatu penyelewengan dana karena memang dosen tugasnya meneliti dan tidak terlalu peduli dengan aturan-aturan yang ada. Maka untuk itu dilakukan mediasi untuk menentukan bagaimana baiknya, apakah kemudian dana honorarium yang berkisar antara 4 hingga 5 juta rupiah itu dikembalikan semua atau masih bisa dinego. “Kesalahan yang dilakukan dosen ini adalah suatu kewajaran, karena itu selanjutnya LPPM harus lebih sabar lagi untuk terus menerus melakukan sosialisasi,” paparnya.
Sementara jumlah perguruan tinggi yang dihadirkan dalam acara mediasi tersebut ada sekitar 16 kampus. Namun jumlah merupakan sampel yang dilakukan secara acak. Artinya di luar jumlah itu masih ada kemungkinan Perguruan Tinggi yang juga keliru. Tetapi diharapkan dengan sampel ini perguruan tinggi yang lain dapat segera memperbaiki. (her)