itnmalangnews.id – Berbagai kemudahan untuk memperoleh hak paten dan hak cipta (HKI) diberikan pemerintah pada kampus. Selain penurunan biaya pendaftaran dari 700 menjadi 400 ribu rupiah, juga diberikan keringanan biaya pemeliharaan tiap tahunnya. Lima tahun pertama kampus digratiskan biaya pemliharaan. “Jika temuannya belum diindustrikan, tetapi sudah di patenkan maka selama 5 lima tahun pertama gratis biaya pemeliharaan,” papar Dr. Sandjuga, M.Sc, direktur pengelolaan kekayaan intelektual kementerian riset teknologi dan perguruan tinggi, saat menjadi pembicara dalam acara pelatihan kekayaan intelektual oleh pasca sarjana Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.
Dalam acara yang diselenggarakan di Swiss Bell Inn Hotel tersebut Sandjuga menyatakan bahwa kemudahan itu agar tidak membebani kampus untuk pengajuan hak kekayaan intelektualnya. Namun jika sejak awal sudah diproduksi maka biaya pemeliharaan dikenakan sebesar dari 10 persen dari hasil yang didapat oleh kampus. “Selama proses paten berlangsung, kampus juga boleh memproduksi karyanya tanpa harus menuggu keluarnya paten,” lanjutnya.
Sandjuga juga mengatakan bahwa memang sejauh ini karya-karya dari kampus masih banyak yang belum layak diproduksi dan diindustrikan. Ibaratnya sebuah piramida yang dibagi tiga. Bagian bawah yang paling besar tidak layak paten dan produksi, bagian kedua yang lebih kecil layak paten namun tak layak industri, dan terakhir yang paling kecil layak paten dan industri.
Di beberapa negara, lanjut Sandjuga, beberapa penelitian sudah dapat biaya langsung dari industri. Karena memang hasil temuannya layak diproduksi massal dan sesuai kebutuhan perusahaan. Sementara di Indonesia perlu kerja keras yang lebih untuk mewujudkan itu.
Berapa pembagian hasil indutri dengan inventor? Menurutnya, pemerintah sudah menentukan berapa pembagian kentungan antara industri dengan inventor. Yaitu jika nilai temuannya 100 juta rupiah, maka inventor dapat 40 persen. Jika diatas 100 hingga 500 juta rupiah maka inventor dapat 30 persen. Diatas 500 juta hingga 1 miliar, dapat 20 persen, dan jika diatas 1 miliar dapat 10 persen saja. “Karena itu inventor harus kita bedakan dengan karyawan lainnya,” tutur dia. (her)
