itnmalangnews.id – Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang tahun ini menerima sebanyak 21 mahasiswa internasional, satu mahasiswa baru dari Malaysia dan 20 mahasiswa dari Timor Leste. Mulai tahun 2015 menyangkut keimigrasian, ITN Malang membantu dalam kepengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) melalui UPT Pelayanan Mahasiswa Internasional. “ Saya harap anda (mahasiswa, Red) bisa kerjasama, karena pemerintah sangat ketat mengenai masalah imigrasi. Saya tidak berharap ada mahasiswa yang menangis karena masalah keimigrasian, apa lagi dengan waktu terbatas,” terang Wakil Rektor III, Dr. Eng. Ir. I Made Wartana, MT., dalam acara sosialisasi izin studi dan keimigrasian di ruang serbaguna Gedung Kimia Kampus I ITN Malang, Senin (19/9).
Wakil Rektor III menjelaskan, agar dokumentasi yang diperlukan harus segera diserahkan kepada bagian pelayanan mahasiswa internasional. Dokumentasi tersebut sebagai bahan untuk pelaporan secara online oleh operator perguruan tinggi. Bagian pelayanan inilah yang akan membantu hampir 120 mahasiswa internasional yang ada di ITN Malang.
Rahmadi, ST., Kasubag. UPT Pelayanana Mahasiswa Internasional menyampaikan, mahasiswa internasional sebelum kuliah harus mendapatkan izin belajar dari Kemenristek Dikti. Surat izin belajar dari Dikti ini nantinya digunakan untuk memperoleh dokumen keimigrasian (berupa Visa Pelajar, Red) dan Izin Tinggal terbatas (ITAS). Dengan ITAS mahasiswa baru dapat mengurus surat tinggal (Surat Keterangan Tinggal Terbatas / SKTT, Red) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Kalau mahasiswa belum megantongi surat izin dari Dikti maka nama mereka belum tercantum di Dikti. Ini nantinya juga akan berkaitan dengan akademik dan saat mereka wisuda,” terangnya.
Labih jauh Kasubag menjabarkan, dulu mahasiswa harus mengurus sendiri izin belajar ke Dikti yang ada di Jakarta, sekarang ada operator kampus yang membantu perizinan ke Dikti secara online. Setelah megantongi izin baru ke imigrasi, di imigrasi butuh kehadiran mahasiswa sendiri. Izin belajar berlaku dua tahun dan bisa diperpanjang pertahun sampai masa studi selesai dan hanya boleh sampai tahun ke lima. Selebihnya harus keluar dulu baru masuk kembali.
Melalui UPT Pelayanan Mahasiswa Internasional, juga bertugas mengeluarkan surat pengantar untuk keperluan pengurusan perpanjangan paspor, KITAS ataupun Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) dari mahasiswa asing yang kuliah di ITN Malang. (sar)
