Pemkab Nganjuk, Jawa Timur mematangkan revisi RTRW di ITN Malang. (Foto: Bayu/Humas ITN Malang)
itnmalangnews.id – Ruang Rapat Lembaga Pengembangan Kerjasama dan Usaha (LPKU), Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) menjadi saksi penting bagi masa depan tata ruang Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dalam pertemuan terbaru pada pertengahan April 2026 lalu, tim ahli ITN Malang bersama jajaran Pemkab Nganjuk duduk bersama untuk memfinalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, dengan fokus utama memenuhi kuota Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen.
Baca juga: ITN Malang dan Dinas PUPR Nganjuk Sinkronisasi Peninjauan Kembali RTRW
Angka 87 persen ini bukan sekadar angka, melainkan standar nasional yang diminta langsung oleh Kementerian ATR/BPN dan Provinsi Jawa Timur. Menariknya, karena luas lahan sawah dalam revisi kali ini ternyata lebih besar dibanding rencana tata ruang sebelumnya, tim penyusun harus memutar otak agar rencana pengembangan kota, desa, hingga kawasan industri tetap bisa berjalan beriringan tanpa melanggar aturan lahan pangan.
Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT., perwakilan tim ahli ITN Malang menjelaskan, inti dari pertemuan ini adalah mencari keseimbangan. Rencana baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap peluang investasi, terutama untuk sektor industri dan pemukiman, namun di saat yang sama kebutuhan pangan tetap aman terkendali.
Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT., (berdiri) tim ahli ITN Malang saat mendampingi Pemkab Nganjuk mematangkan revisi RTRW. (Foto: Bayu/Humas ITN Malang)
“Kami mengklarifikasi semua lokasinya dan semuanya terpenuhi. Kami juga sudah konsultasi ke ATR dan itu diperbolehkan. Data LBS ini akan segera kami serahkan ke provinsi agar selaras dengan tata ruang di tingkat regional,” ujar Ibnu.
Kabar baiknya, berbagai sektor terkait tata ruang sangat mendukung RTRW Kabupaten NGanjuk dimana dinas-dinas terkait di Kabupaten Nganjuk, mulai dari Bappeda, Dinas Pertanian, hingga Dinas Penanaman Modal, sudah saling bersepakat mengenai lokasi, luasan, dan program pengembangan yang akan dijalankan. Keserasian antar dinas ini menjadi modal penting agar revisi RTRW ini lebih adaptif dan akomodatif terhadap perkembangan sektor lainnya.
Baca juga: Sinergi ITN Malang Hasilkan Produk Hukum Legalitas Industri Kecil dan Menengah Manggarai Timur
Meski kesepakatan tingkat daerah sudah dikantongi, perjalanan dokumen ini masih cukup panjang. Setelah ini, tim akan melakukan konsultasi publik sebanyak dua kali untuk menganalisis penyelesaian masalah secara lebih detail.
“Agenda kita masih berlanjut sampai Agustus nanti. Masih harus ke provinsi dan kementerian untuk pengecekan serta rapat lintas sektor sebelum akhirnya benar-benar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.
Saat ini, seluruh data yang telah disepakati sedang diolah kembali oleh tim untuk menjadi satu kesatuan dokumen tata ruang yang komplit dan siap diintegrasikan di tingkat provinsi maupun nasional. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)
