itnmalangnews.id – Mahasiswa mempunyai hak seluas-luasnya memberikan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika baik di masyarakat maupun dalam kampus. Karena sulit mendeteksi secara dini pemakai narkoba dan baru bisa dilihat mana kala sudah keluar dampaknya. Adanya undang-undang perlindungan saksi akan menjamin keselamatan si pelapor. Hal ini disampaikan AKBP I Made Arjana, SH.,MH., Kepala BNN Kabupaten Malang saat menjawab pertanyaan mahasiswa. “Jadi jangan khawatir untuk melaporkan. Si pelapor tidak kita libatkan, mereka hanya melaporkan data si pengguna narkotika,” jelasnya dalam sesi tanya jawab acara komunikasi informasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba di Ruang AMPHI Teknik Elektro ITN Malang, Kamis (29/9).
Pria asli Bali ini juga menuturkan, selama ini di masyarakat pengguna narkoba selalu dijauhi. Mestinya dirangkul, ditolong dan segera dilaporkan agar bisa selekasnya dilakukan rehabilitasi. Di sini peran serta mahasiswa sangat penting dalam mencegah dan memberantas narkoba. Mahasiswa bisa berperan aktif di lingkungan kampus/masyarakat, melakukan tes urin, menjadi penyuluh dan konselor untuk rekan sebaya/sejawat, membentuk organisasi/kelompok himpunan yang mengusung kampanye anti narkoba. “Yang bisa direhabilitasi adalah tertangkap tangan dengan barang bukti tidak holeh lebih dari 1grm,” terang bapak berkacamata ini.
Acara yang bertajuk Komunikasi Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diikuti oleh mahasiswa luar pulau Fakultas Teknik Industri (FTI) ITN Malang. Sesi tanya jawab dimanfaatkan betul oleh mahasiswa dari Timur Leste, NTT, NTB, Ambon dan Papua untuk bertanya. Hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor III, Dekan FTI, Wakil Dekan III FTI, serta Kepala Biro BAAK. (sar)
