ITN Malang dan Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas menggelar Pelatihan Calon Auditor Audit Mutu Internal (AMI). (Tangkapan layar zoom meeting)
itnmalangnews.id – Kabar menggembirakan bagi para “pejuang mutu” di perguruan tinggi. Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi. Bekerja sama dengan Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas, ITN Malang menggelar Pelatihan Calon Auditor Audit Mutu Internal (AMI). Acara yang berlangsung daring selama tiga hari, Senin-Rabu (11-13/05/2026), ini diikuti oleh 30 peserta dari 14 perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah VII Jawa Timur.
Rektor ITN Malang, Awan Uji Krismanto, ST., MT., Ph.D., mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme peserta yang terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, kerja sama yang sudah terjalin lebih dari dua tahun ini bukan sekadar rutinitas, tapi upaya nyata mewujudkan pendidikan tinggi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kemarin kami sempat bertemu dengan Direktur Eksekutif BAN-PT. Pesannya jelas, penjaminan mutu internal adalah kunci utama penilaian akreditasi. Kedepannya, orientasi akan bergeser ke akreditasi institusi, bukan lagi sekadar program studi. Jadi, peran satuan penjaminan mutu itu sangat vital,” ujar Rektor dalam sambutannya. Ia juga menekankan agar siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) jangan sampai hanya jadi tumpukan dokumen, tapi benar-benar menjadi budaya kerja.
Senada dengan hal itu, Kepala SPM ITN Malang, Ir. Maranatha Wijayaningtyas, ST., MMT., Ph.D., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa pelatihan kali ini merupakan batch pertama di tahun 2026. Menariknya, kuota harus ditambah karena tingginya minat dari kampus luar.
“Awalnya kami rencana buka satu batch saja, tapi karena animo tinggi, akhirnya dibuka dua batch yang dapat mengakomodir kebutuhan auditor dari peserta internal dan eksternal,” jelas Maranatha. Ia juga menyebut ada aturan teknis yang lebih ketat tahun ini, seperti kewajiban menggunakan dua perangkat (device), mekanisme pre-test, post-test, juga remedial test, dan larangan menggunakan virtual background untuk menjaga komitmen dan integritas selama proses evaluasi.
Menurut Maranatha, terkait materi baru dalam pelatihan kali ini, kurikulum pelatihan telah disesuaikan dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja diundangkan pada September lalu sebagai pengganti Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Aturan baru ini memberikan kebebasan lebih bagi kampus untuk mengatur standar mutunya sendiri serta dorongan kuat ke arah internasionalisasi dan kerja sama global.
Menurut Maranatha, terkait materi baru dalam pelatihan kali ini, kurikulum pelatihan telah disesuaikan dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja diundangkan pada September lalu sebagai pengganti Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Rasional penetapan Permendiktisaintek 39/2025 ini didasari kebutuhan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara internasional.
Baca juga: Incar Peningkatan Kualitas SDM, Politeknik Pariwisata Makassar Pelajari Kunci Sukses SPM ITN Malang
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang mencakup aspek pendidikan tinggi yang berdampak serta keselarasan dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara internasional. Aturan baru ini memberikan kebebasan lebih bagi kampus untuk mengatur standar mutunya sendiri serta dorongan kuat ke arah internasionalisasi dan kerja sama global.
“Sekarang standar akreditasi hanya mengenal tiga status: tidak terakreditasi, terakreditasi/terakreditasi pertama, dan terakreditasi unggul. Untuk tingkat perguruan tinggi mencapai status unggul, syaratnya cukup berat, yakni 50 persen prodi di kampus tersebut harus sudah berstatus unggul juga,” tambah Maranatha.
Sementara itu, narasumber kompeten Prof. Dr. Dra. Tatik Suryani, Psi., MM., mengingatkan para calon auditor bahwa mereka sedang berada di masa transisi. Menurutnya, seorang auditor tidak boleh hanya ‘melihat’ yang diaudit, tapi harus memahami misi besar dan proses bisnis kampus secara utuh.
“Auditor harus paham alurnya, mulai dari mahasiswa masuk, ketersediaan fasilitas, hingga bagaimana kurikulum itu relevan dengan kebutuhan masyarakat. Intinya, kalau mau akreditasi Unggul, standar internal kampus (SPMI) harus melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti),” tegas Prof. Tatik yang juga verifikator penjaminan mutu di LLDikti Jatim.
Pelatihan yang juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Luciana Spica Almilia, S.E., M.Si., QIA., CPSAK., ini diharapkan melahirkan auditor-auditor handal yang mampu memotret kondisi kampus dengan akurat sekaligus memberikan solusi peningkatan mutu yang berkelanjutan di institusi masing-masing. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)

