
itnmalangnews.id – Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) mengenai publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat tunjangan profesi dan kehormatan serta kepengurusan kepangkatan / Jakad (jabatan akademik) online dilaksanakan di kampus I ITN Malang, Senin (20/17). “Kepengurusan Jakad (jabatan akademik) online sudah diberlakukan oleh Kopertis mulai Januari yang lalu. Berbeda dengan sebelumnya dimana harus mengumpulkan berkas sedemikian banyaknya. Mari kita manfaatkan dan tingkatkan kepengurusan jabatan akademik secara online ini,” terang Rektor ITN Malang. Dr.Ir. lalu Mulyadi, MT.
Memiliki 183 dosen, ITN Malang berusaha mempercepat peningkatan jabatan akademik. Saling mendukung antar elemen, salah satunya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Pusat Publikasi Ilmiah (PPI) serta Pusat HAKI dan Paten ITN Malang. “Perlu diberikan support kepada para dosen untuk meningkatkan jabatan akademiknya. Tahun ini yang belum punya jabatan akademik harus punya. Tenaga pengajar nantinya dipersiapkan sehingga tahun ini bisa terlibat sebagai asisten ahli,” harap Rektor.
Menyambut harapan rektor, LPPM menargetkan dalam waktu dekat mengadakan pelatihan proposal dengan reviewer yang terjadwal baik internal maupun eksternal. “Pagu kita besar, 12 M. Meski pagu besar tapi proposal tidak berkualitas maka nilai minimal yang harus kita capai akan sulit tercapai” terang Fourry Handoko, ST, SS, MT, Ph.D ketua LPPM, saat memberikan sosialisasi tentang penyusunan jurnal dan proposal. (sar)