itnmalangnews.id – Menurut Wakil Rektor I Bagian Akademik Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Dr. F Yudi Limpraptono, ST, MT, dukungan terhadap program pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan. Kegiatan-kegiatan dalam lingkup LLDIKTI turut memberikan semangat baru kepada para pengusul abdimas. Hal ini disampaikan saat ITN Malang menjadi tuan rumah Kegiatan ‘Penguatan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran dan Pelaporan SPTB Penelitian Tahun Anggaran 2019′, Jumat (11/10).
Mayastuti SE,MSM, tim LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur sedang memberikan penjelasan mengenai pelaporan penelitian salah satu peserta. (Foto: Yanuar/Humas ITN Malang)
Baca juga: www.itn.ac.id
“Selama ini dana abdimas besar, tetapi sayang tidak semua dosen tertarik. Pertama, mereka takut jika luaran meminta jurnal nasional, padahal forum internasional dalam negeri boleh berbahasa Indonesia. Kedua, pelaporan keuangan menjadi momok. Dosen khawatir pelaporan sulit, takut temuan BPK, dan lain sebagainya. Hari ini kita belajar pelaporan keuangan tersebut,” jelas Yudi.
SPTB yang dimaksud adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. Bentuknya adalah laporan keuangan yang harus diisi sesuai arahan dan direvisi sesuai tahapan serta kebutuhan. SPTB ini perlu direview sebelum diunggah untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari.
“SPTB sebelum final perlu direview supaya aman. Tujuannya supaya pelaporan sesuai dengan arahan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti. Kami (LLDIKTI) juga akan memberi rekomendasi pemilihan kata untuk SPTB sehingga sesuai dengan komponen anggaran peneliti yang diperbolehkan,” ungkap Mayastuti SE, MSM, tim dari LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Baca juga: Penelitian Mahasiswa ITN Malang Tembus Jurnal Internasional Terindeks Scopus
Baca juga: Kopertis Lakukan Mediasi pada 80 Dosen dari Enam Perguruan Tinggi se-Jawa Timur
Kesalahan yang ditemukan umumnya berasal dari salah penafsiran dan penggunaan bahasa yang kurang tepat. Contohnya, pengeluaran yang boleh dianggarkan meliputi honorarium, belanja operasional dan non operasional. Akan tetapi tim pengusul tidak bisa mendapatkan honorarium tersebut. Begitu pula misalkan ketua tim pengusul menjadi narasumber dalam pelatihan atau workshop. Lalu untuk menganggarkan perjalanan dinas, pelaporan lebih disarankan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) daripada sewa kendaraan.
Ketika bahasa dan anggaran sudah aman, Mayastuti lebih lanjut mengingatkan tata cara unggah SPTB. Meski terkesan sepele, hal ini juga berpengaruh. “Ingat, SPTB adalah pintu masuk audit pertama kali. Masih ada yang belum mematuhi kelengkapan administrasi. Misalnya belum diberi materai padahal pedomannya harus memakai materai, atau sebaliknya tidak memakai materai tetapi malah ditempeli materai,” pesannya pada sekitar 130 dosen dari berbagai perguruan tinggi yang hadir. (ata)