Penulis: Galank Vijanarki, mahasiswa Teknik Lingkungan S-1 ITN Malang, angkatan 2019.
itnmalangnews.id – Musim penghujan tahun 2023 di Indonesia dimulai secara bertahap pada bulan November yang diprediksikan puncaknya terjadi pada Januari hingga Februari 2024.
Kota Malang memiliki curah hujan berkisar 51-150 mm, menunjukkan bahwa tingkat curah hujan berada pada kategori menengah (BMKG Jawa Timur 2023). Beberapa tahun terakhir, Kota Malang memiliki masalah rutinan ketika memasuki musim penghujan yaitu banjir. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, banjir sudah sering terjadi selama 20 tahun, tepatnya sejak tahun 2003, dan meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir. Kota Malang telah mengalami total lebih dari 700 kali banjir di seluruh kecamatan sejak tahun 2019. Tercatat kurang lebih 211 musibah banjir selama tahun 2022.
Sekitar bulan Maret 2023, beberapa titik di Kota Malang mulai mengalami Banjir. Kota Malang paling tidak mengalami banjir rata-rata 20 kejadian pada waktu transisi musim penghujan ‘pancaroba’ diantara April-Maret dan memasuki musim penghujan sekitar Oktober-Desember sejak lima tahun terakhir. (Walhi Jatim, 2023)
Struktur tata ruang permukaan yang mengalami penurunan fungsi menambah kontribusi terhadap masalah perubahan iklim yang memicu anomali pada cuaca. Ini mengakibatkan terjadinya peningkatan bencana termasuk banjir. Kota Malang sendiri merupakan salah satu kota yang mengalami alih fungsi lahan signifikan yang menyebabkan penurunan fungsi ruang resapan dan tangkapan air, serta penurunan ruang terbuka hijau dalam arti yang lebih luas.
Walhi Jatim bersama Malang Corruption Watch (MCW) pada tahun 2022 dalam rilisnya bertajuk “Menggugat Permasalahan Banjir di Kota Malang” menyebutkan bahwa permasalahan banjir di Kota Malang bukan hanya sekedar masalah sampah dan drainase saja, melainkan terdapat pada masalah tata ruang yang dinilai problematik. Pola ruang yang dinilai semrawut menjadi penyebab Kota Malang belum memiliki ruang terbuka hijau khususnya kawasan hijau dan kawasan lindung dengan daya serap air yang mumpuni.
Masih banyak wilayah yang seharusnya menjadi kawasan tangkapan air (catchment area) dimana mengalami alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan, seperti perumahan, pertokoan hingga lembaga pendidikan. Bahkan kawasan sempadan sungai yang seharusnya menjadi ruang resapan, kini dibangun dengan berbagai jenis bangunan baru, mulai dari apartemen, hotel, dan bangunan lainnya. (Walhi Jatim, 2023)
Tata ruang menjadi sangat penting dalam pembangunan dikarenakan tata ruang sebagai salah satu instrumen untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan yang terjadi akibat Pembangunan yang dilakukan. Pembangunan dalam suatu kawasan atau wilayah harus memperhatikan rencana tata ruang (RTRW) pada kawasan tersebut sebagai dasar dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah kota.
Baca juga: Beti Miftahul Karimah Teliti Akibat Banjir pada Air Laut Lamongan Menggunakan Citra Landsat
Pertumbuhan kota yang bertambah tiap tahun menyebabkan struktur tata ruang mengalami penurunan fungsi serta perubahan tata guna lahan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya aliran permukaan langsung dan menurunnya kuantitas air yang meresap ke dalam tanah, sehingga mengakibatkan terjadinya banjir pada musim hujan.
Kota Malang merupakan salah satu kota yang mengalami alih fungsi lahan signifikan. Tidak hanya lahan pertanian, daerah sempadan sungai juga mengalami masalah yang sama. Alih fungsi lahan yang marak terjadi berdampak pada menurunnya ruang terbuka hijau.
Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan bagian dari infrastruktur hijau berupa jaringan interkoneksi dengan fungsi melestarikan nilai dan ekosistem serta memberi manfaat bagi manusia. RTH sebagai fungsi ekologis dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan menurunkan temperatur kota.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah telah disahkan pada tahun 2022 yang menjadi perencanaan jangka panjang hingga tahun 2042. Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa standar minimal bagi kabupaten/kota untuk memiliki RTH publik sebesar 20 persen dari total luas wilayah. Sementara Salah satu permasalahan dari tata ruang Kota Malang adalah ruang terbuka hijau (RTH). Hingga saat ini RTH yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hanya berkisar 4 persen (MCW, 13 Juni 2023). Ini menunjukan bahwa masih minimnya keberadaan dan luasan ruang terbuka hijau di Kota Malang.
Sebagaimana di atas, permasalahan yang dihadapi saat ini sangatlah kompleks. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk membendung gelombang alih fungsi lahan di Kota Malang. Seperti perbaikan rencana tata ruang yang ada, mengkaji ulang izin-izin yang melanggar rencana tata ruang, dan memaksimalkan serta mendorong perlindungan kawasan hijau menjadi kawasan hijau lindung terhadap kawasan yang belum dialihfungsikan.
Konsistensi dan kemauan yang besar serta kepekaan terhadap setiap permasalahan yang muncul, perlu terus didorong untuk membenahi setiap permasalahan yang ada di Kota Malang dengan menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang maksimal, memaksimalkan perlindungan kawasan hijau, melakukan moratorium izin pembangunan sementara waktu, serta meninjau izin pembangunan baru dengan mengedepankan kesesuaian ruang.
Kebijakan perbaikan tata ruang harus berfokus pada alokasi ruang terbuka hijau, termasuk kawasan lindung yang menjadi area resapan dan tangkapan air, sebagai suatu langkah pemulihan kawasan dan juga menjadi bagian dari upaya dalam menghadapi serta menanggulangi dampak dari krisis iklim.
Penulis: Galank Vijanarki, mahasiswa Teknik Lingkungan S-1 ITN Malang, angkatan 2019.