itnmalangnews.id – Setiap profesi memiliki etika spesifik agar professional, begitu pula dengan arsitek. Pembekalan etika profesi diperlukan oleh mahasiswa Arsitektur yang hendak menyandang gelar sarjana. Sebab, lulusan tersebut dapat memperdalam bidangnya untuk menjadi arsitek sesungguhnya.
Ir. Sahirwan, IAI, Ketua IAI Wilayah Malang saat memberikan materi di kampus 1 ITN Malang. (Foto: Yanuar/ Humas ITN Malang)
Baca juga: www.itn.ac.id
Pembekalan juga dilakukan oleh Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang memiliki Program Studi S-1 Arsitektur. Akhir September, program studi ini mengumpulkan mahasiswa tingkat akhir dalam kuliah tamu yang menghadirkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang. “Kami bermaksud membekali mahasiswa terkait profesi, peluang, etika, sampai bagaimana ikatan alumi dengan kampus,” kata Ir. Suryo Tri Harjanto, MT, Kaprodi Arsitektur, Kamis (26/09).
Sementara itu pemateri Ir. Sahirwan, IAI, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang memaparkan bahwa persentase mahasiswa Arsitektur yang menjadi arsitek hanya sekitar seperlima jumlah keseluruhan. Oleh sebab itu, ia berpesan supaya para mahasiswa dapat memikirkan rencana masa depan mereka sejak jauh-jauh hari. Jangan sampai mahasiswa kuliah arsitektur tetapi tidak tahu setelah lulus mau berbuat apa.
“Hanya 10-20% yang jadi professional, sisanya tersebar menjadi akademisi, berbisnis, dan lain-lain. Penting bagi mahasiswa untuk memiliki gambaran masa depan sebelum lulus, harapannya apapun yang dipilih adalah yang terbaik untuk kita. Jika mahasiswa berniat menekuni profesi, tentu perlu persiapan yang relevan,” jelas Sahirwan.
Apabila mahasiswa Arsitektur ingin menekuni profesi arsitek, ia perlu mengetahui beberapa hal seperti kode etik arsitek, Undang-undang tentang arsitek, pendidikan profesi, serta IAI. Arsitek harus memiliki tanggung jawab moral. Arsitek harus menjalankan kaidah tata laku dalam melayani sesama, antara lain: integritas dan objektivitas, kompeten, solidaritas, daya saing, dan kesamaan hak.
Baca juga: Haris Wibisono, Arsitek Malang yang Peduli Pembangunan Kota
Baca juga: Nilai Tinggi Tidak Menjamin Lolos Kerja, Ini Tips ala Alumni Teknik Kimia
Kewajiban yang diemban arsitek tidak hanya pada pengguna. Terdapat lima kewajiban yaitu secara umum, pada pengguna, sejawat, profesi, dan masyarakat. Sahirwan menerangkan kalau arsitek harus taat aturan dan memahami kondisi masyarakat. Kemudian, dalam bekerja arsitek harus memerhatikan kesepakatan dengan klien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kontrak tertulis dirasa perlu untuk mengantisipasi kemungkinan buruk.
Di sini tampak manfaat lain dari IAI. Selain menerbitkan Sertifiat Keahlian Arsitek, IAI juga membina dan mendampingi arsitek. “IAI akan membina dan membantu mempublikasikan kegiatan anggota. IAI juga akan membantu melindungi arsitek maupun pengguna jasanya, kalau ada masalah dengan klien, maka IAI wajib membantu,” jelasnya. (ata)