
itnmalangnews.id – Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terus berupaya meningkatkan performa riset dan pengabdian masyarakat. Dengan memberi insentif bagi dosen peneliti juga membedah beberapa aturan baru dalam melakukan riset dan pengabdian masyarakat. Hal ini dilakukan karena kampus biru mentargetkan kluster mandiri pada tahun 2019, sementara saat ini masih di kluster utama.
Dalam pemaparannya Fourry Handoko, S.S, M.T, Ph.D, ketua LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) ITN Malang, mengatakan ada beberpa hal baru yang perlu diketahui oleh para dosen sebelum melakukan penelitian. Yang paling utama adalah roadmap penelitian itu sendiri. Hal ini berarti penelitian dosen harus berkesinambungan dan fokus pada satu kajian bidang. “Roadmapnya harus dibuat dulu, jadi nanti kalau risetnya keluar dari roadmap maka tidak akan didanai oleh Dikti,” terang Fourry dalam presentasinya di acara Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Bagi Dosen ITN Malang, Senin (9/4).
Baca: Tunjangan Publikasi, Cara ITN Malang Tingkatkan Riset Dosen
Baca: ITN Malang Terapkan Pengelolaan Jurnal Open Journal System (OJS)
Kemudian peneliti harus mampu membedakan skema penelitian yang ada. Di antaranya: penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan. Pada melabeli penelitiannya, dosen jangan sampai tertukar. Jika penelitiannya adalah dasar harus sebagaimana adanya. “Jangan hanya karena pengen keren penelitian dasar lalu ditulis penelitian pengembangan. Ini keliru dan tidak akan didanai,” lanjut pria asal Malang itu.
Hal lain yang dijelaskan oleh Fourry yaitu tentang kriteria ketua pengusul. Menurut dia di antara tiga jenis penelitian di atas, masing-masing ketua pengusul memiliki syarat yang berbeda. Untuk riset terapan, ketua pengusul minimal memiliki dua artikel di jurnal nasional bereputasi, jika sudah S3 maka jabatan akademiknya minimal asisten ahli. “Masing memiliki syaratnya, dan itu kita harus siap,” kata dia. (her)