Didik Eko Prasetyo, ST, MT, bersama Dra. Siswi Astuti, M.P.d., (baju merah) tim pengabdian masyarakat LPPM ITN Malang. (Foto Istimewa)
itnmalangnews.id – Makanan sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Makanan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan nutrisi dan sehat, namun juga harus aman. Setiap orang yang memproduksi, memperdagangkan, maupun memberikan bantuan makanan baik pemerintah maupun swasta hendaknya memenuhi standar makanan yang aman.
Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen negara membuat regulasi dalam mengawasi dan mengatur cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dalam industri makanan. Dengan begitu negara bisa memastikan produk makanan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan higiene yang tinggi.
Sebagai institusi akademik Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) berupaya ikut meningkatkan kualitas dan produktivitas pangan olahan. Lewat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITN Malang turut berkontribusi dalam pengembangan industri UMKM di Kota Malang dengan ikut kegiatan “Sosialisasi CPPOB dan Penyusunan Dokumen Pendaftaran Produk Tahun 2024”. Kegiatan digelar oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang pada beberapa waktu lalu. Peserta pelatihan adalah pelaku industri di sektor makanan dan minuman (Mamin) UMKM Kota Malang.
Baca juga: Dosen ITN Malang Ajari Siswa SMA Nasional Cara Meramu Teh Herbal
LPPM ITN Malang mendelegasikan Didik Eko Prasetyo, ST, MT, Tim Pengabdian Masyarakat LPPM ITN Malang sebagai pemateri, dan Dra. Siswi Astuti, M.P.d., yang juga dosen Prodi Teknik Kimia S-1 ITN Malang. Didik menyampaikan materi “Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP)” dan “Pedoman Pembuatan Prosedur (Standar Operasional Prosedur/SOP) ISO 9001:2015”.
Didik Eko Prasetyo merupakan alumnus Magister Teknik Industri S-2, ITN Malang. Saat ini Didik menjabat sebagai Direktur Utama PT Asia Cahaya Solusi Indonesia, dan Direktur Operasional PT Jaminan Mutu Berkelanjutan Indonesia.
Ia memiliki bidang usaha jasa pelatihan manajemen produksi dan bisnis, serta memiliki pengalaman praktis di bidang hygiene industri (termasuk CPPOB). Maka sangat tepat kegiatan Diskopindag Kota Malang melibatkan ITN Malang sebagai akademisi, kegiatan juga menghadirkan pengusaha, dinas, praktisi dan ahli.
Tujuan pedoman penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) dimaksudkan sebagai acuan umum bagi industri pengolahan pangan dalam menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.
Keamanan pangan yang menjadi konsen utama untuk produk pangan, dengan penerapan prosedur yang ketat dan sesuai persyaratan hygiene dalam proses pengolahan pangan, menjadikan kualitas UMKM meningkat dan berdaya saing tinggi.
Penerapan CPPOB diperlukan untuk: mencegah tercemarnya pangan olahan dari cemaran biologi, kimia/fisik yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia; membunuh atau mencegah berkembang biak jasad renik patogen serta mengurangi jumlah jasad renik lain yang tidak dikehendaki; dan mengendalikan produksi melalui pemilihan bahan baku, penggunaan bahan penolong, penggunaan bahan pangan lainnya, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan/ pengangkutan.
Pedoman CPPOB diberlakukan terhadap semua lingkup yang terkait dengan proses produksi, pengemasan, penyimpanan dan atau pengangkutan pangan olahan dengan rincian persyaratan “harus”, “seharusnya”, atau “dapat”. Persyaratan ”harus” adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan produk secara langsung. Persyaratan ”seharusnya” adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang berpengaruh terhadap keamanan produk. Persyaratan ”dapat” adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang kurang berpengaruh terhadap keamanan produk.
Penerapan CPPOB ini ditujukan untuk menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan tuntutan konsumen; mendorong industri pengolahan pangan agar bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan produk yang dihasilkan; meningkatkan daya saing industri pengolahan pangan; dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri pengolahan pangan.
CPPOB juga harus memperhatikan lokasi pabrik/ tempat produksi, bangunan, fasilitas sanitasi, mesin/ peralatan, bahan, proses pengawasan, produk akhir, laboratorium, karyawan, pengemasan, label dan keterangan produk, penyimpanan, pemeliharaan dan program sanitasi, pengangkutan, dokumentasi dan pencatatan, program pelatihan, penarikan produk, dan pelaksanaan pedoman. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)