
itnmalangnews.id – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) merupakan suatu metode baru yang diterapkan oleh pemerintah agar bidang-bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertifikasi. Menurut Sarjono, kepala seksi infrastruktur pertanahan Kabupaten Malang, PTSL hakikatnya adalah untuk memberi kepastian kepada pemilik tanah. “Karena terdaftar dan tersertifikasi berarti ada kepastian,” kata dia.
Lebih jauh, beberapa manfaat lainnya dari PTSL, di antaranya meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Karena apabila tanah itu sudah bersertifikat, maka sertfikatkanya dapat dijaminkan untuk pinjaman modal usaha. Kemudian untuk mencegah konflik antar masyarakat baik soal batas tanah maupun soal kepemilikan. “Jika ada konflik lewat sertfikat akan dilakukan proses pembuktian,” tuturnya.
Baca: Alumni Teknik Geodesi ITN Malang Ikuti Sertifikasi Surveyor
Baca: Keluar Masuk Hutan Kalimantan demi Pembuatan 3D Animasi Perencanaan Jalur Pipa
Selain itu, Sarjono juga menjelaskan proses PTSL. Langkah pertama adalah persiapan-persiapan seperti penetapan lokasi tanah. Lalu menetapkan panitianya, panitia kemudian bekerja untuk pengumpulan data fisik dan yuridis, selanjutkan dilakukan pemeriksaan pada tanah dan pengukuran. Dia semua proses itu lolos maka dilakukan penerbita keputusan, dan akan dilanjutkan penerbitan sertifikat, kemudian penyerahan sertifikat itu sendiri. (her)