itnmalangnews.id – Pengelolaan Jabatan Funsional Akademik (JAFA) merupakan suatu siklus manajemen kepegawaian yang wajib dipahami oleh masing-masing lembaga pendidikan tinggi. Hal ini menyangkut keberlangsungan tenaga pengajar/dosen terkait pengusulan jabatan fungsional. Oleh sebab itu, Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang megadakan sosialisasi “Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen,” di Ruang Serbaguna Teknik Kimia ITN Malang beberapa waktu lalu.
“Pengangkatan jabatan dilakukan berdasarkan profesionalisme sesuai kompetensi, jenjang jabatan, jenjang pangkat, prestasi kerja, dan beberapa syarat objektif lainnya,” tegas Taty Supartiyah SH., Kepala Bagian Jabatan Fungsional Biro SDM Kemenristekdikti.
Baca juga: Rektor Ingatkan Dosen Muda Pentingnya Peningkatan Karir Jabatan Akademik
Lebih lanjut Taty menambahkan, pengusulan jabatan fungsional akademik dosen dilakukan sesuai ketentuan SiJaGo (Sistem Informasi Jafa Go Online). Dalam penerapannya, pejabat pengelola kepegawaian menemukan beberapa kendala teknis karena adanya perubahan peraturan yang belum dipahami secara merata. Sosialisasi ini diadakan untuk mengurai perbedaan pemahaman, baik dalam pengimplementasian, mutasi pejabat dah hal-hal lainny di bidang kepegawaian.
Gallery terkait: Biro SDM Kemenristekdikti Ajak Dosen ITN Malang Pahami Aturan JAFA
Adapun peraturan mengenai pengusulan jabatan tersebut antara lain, Permen PAN dan RB nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permen PAN dan RB nomor 46 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permen PAN dan RB nomor 17 tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan Ketua BKN nomor 4/VIII/PB/2014 dan nomor 24 tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendikbud nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PAK Jabatan Fungsional Dosen serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2014 masih berlaku. (mus)