itnmalangnews.id – Izin lingkungan yang disertai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) bukan mempersulit pembangunan, melainkan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Demikian ulasan Sudiro ST MT, salah satu pemicara dalam acara workshop izin lingkungan 2016 di gedung teknik lingkungan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang (13/5/16).
Menurut Sudiro Izin lingkungan juga diatur di dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 dan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang pemerintahan daerah. Dalam beberapa aturan ini ditentukan beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan atau pembangunan dilakukan, di antaranya soal tata ruang, instrumen ekonomi lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL, dan perisizinan lainnya. “Perizinan dan amdal/UKL-UPL adalah untuk memastikan kegiatan tertentu suadah layak lingkungan,” lanjut salah satu dosen ITN Malang tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Sudiro juga menjelaskan perbedaan antara Amdal dan UKL-UPL. Dimana Amdal dipergunakan untuk pembangunan yang penting dan mencakup masyarakat luas, sementara UKL-UPL untuk pembangunan atau kegiatan yang tidak terlalu penting dan tidak mencakup masyarakat luas. “Lebih lanjutnya dijelaskan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 16/2012,” kata dia.
Sementara Evelin Nouvitasari, penanggung jawa acara menyatakan bahwa kegiatan ini sengaja diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap izin lingkungan, Amdal, dan UKL-UPL. “Izin lingkungan adalah hal yang pasti akan dihadapi oleh mahasiswa lingkungan, baik sejak di kampus atau pada saat mereka bekerja setelah lulus nanti,” kata dara asal Kalimantan Tengah tersebut. (her)