
itnmalangnews.id – Taman Hutan Raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Ia menjadi bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan salah satu bagian Hutan Konservasi.
Baca juga: www.itn.ac.id
Di Jawa Timur terdapat Tahura Raden Soerjo yang berada dalam kompleks Gunung Arjuno-Welirang-Anjasmoro. Wilayah administratif Tahura Raden Soerjo mencakup 6 kabupaten/kota yaitu; Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Kediri. Tahura dan Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru juga diakui oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer pada 2015.
“Tahura Raden Soerjo bertujuan sebagai upaya pelestarian hulu Sungai Brantas dan eksistensi tumbuhan serta satwa di sana. Fungsi pokok Tahura adalah perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Sesungguhnya, kelestarian hutan akan mendukung pembangunan berkelanjutan,” cetus Ahmad Wahyudi, perwakilan Tahura, Senin (27/01/2020).
Wahyudi menjelaskan jika hutan tidak dilindungi permasalahan akan terjadi, baik di desa atau di kota. Sayangnya, hal tersebut tidak banyak dipedulikan oleh masyarakat. “Kita di kota merasa tidak ada tanggung jawab terhadap hutan karena menganggap tidak ada ketergantungan. Padahal kalau ada masalah dengan hutan, akibatnya cepat atau lambat akan ke mana-mana. Contoh yang sudah kelihatan adalah berkurangnya sumber mata air dari tahun ke tahun, sumber kan berasal dari hutan. Hutan juga menyumbang udara segar yang dibutuhkan makhluk hidup,” paparnya.
Tindakan lain terkait hutan yang dapat merugikan peradaban adalah perburuan liar. Tahura menyebutkan jika tindakan itu bukan cuma dilakukan oleh masyarakat setempat, tapi juga masyarakat jauh, dan hasilnya dijual ke berbagai daerah. Kerugian lain yakni metode penangkapan binatang berpotensi menghadirkan titik api seperti kebakaran beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tumbuhkan Identitas Air, PWK ITN Malang Gelar Planart Exhibition
Baca juga: Jaga Pantai Bajulmati untuk Konservasi Penyu
“Burung di Tahura sering ditangkapi. Kami mencatat ada sekitar 153 jenis. Kalau mereka punah, peran mereka di ekosistem seperti penyemaian alami dan serangga akan tidak berjalan. Alhasil, sawah petani ikut terancam hama. Jebakan burung juga bisa memicu kebakaran,” beber Wahyudi dalam Seminar Konservasi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, di kampus 2.
Ia lantas mengingatkan agar semua orang menjaga hutan. Sebab, kerusakan hutan tidak akan terselesaikan dengan sebatas penanaman kembali. “Kerusakan harus direhabilitasi secara berkesinambungan dan berencana. Hutan yang rusak mungkin bisa ditanami lagi dalam sepuluh tahun, tapi untuk mengembalikan proses alaminya bisa sampai ratusan tahun. Mari menjaganya, jangan sampai kita baru sadar saat hutan sudah habis,” ajak Wahyudi. (ata)