itnmalangnews.id – Jabatan fungsional sangat penting bagi seorang dosen. Dengan itu dosen dapat mengajukan sertifikasi dosen (serdos). Dan bila sudah dapat serdos berarti sudah legal dan tentu akan ada apresiasi keuangan. Demikian, ulasan Dr. Ir. Kustamar, MT, Wakil Rektor I Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang saat menjadi pembicara dalam acara Workshop Pemberkasan Jabatan Fungsional Dosen, Jumat (28/7).
Kustamar juga menyatakan kalau sudah serdos, dosen tidak hanya bisa mengajar tetapi juga sudah bisa membimbing skripsi mahasiswa Tugas Akhir (TA). Menurut dia, tidak mudah bagi dosen untuk memperoleh bimbingan karena ada mahasiswa yang kadang lebih memilih dosen tertentu. Untuk itu nanti bisa dibuat roadmap bahwa bagi mahasiswa yang tertarik dengan penelitian tertentu bisa berkomunikasi dengan dosen bersangkutan. “Nah dari hasil bimbingan itu, dosen bisa menggunakan data-data mahasiswa untuk mensupport penelitiannya. Tidak boleh dosen langsung copy paste karya mahasiswa. Itu memalukan,” kata salah satu ahli pengairan kampus biru tersebut.
Selain itu, dia juga menjelaskan skema pengembangan karir dosen. Karir dosen dimulai dari mengikuti rekrutmen, lalu menjadi asisten ahli. Untuk memperoleh jabatan asisten ahli, dosen perlu mengumpulkan kum sebanyak 100-150. Lalu naik ke lektor dengan kum 200-300, lektor kepala dengan kum 400-550-700, dan guru besar dengan kum 850-1050.
Dalam acara yang diikuti oleh para calon asisten ahli tersebut, alumni ITN Malang itu, memilih menjelaskan bagaimana menjadi asisten ahli dan apa saya yang disiapkan. Untuk memperoleh Asisten Ahli (AA) seseorang perlu memenuhi persyaratan dengan proporsi sebagai berikut: pendidikan sebanyak sama dengan atau lebih dari 55 persen, penelitian sebanyak sama dengan atau lebih dari 25 persen, pengabdian masyarakat sebanyak sama dengan atau lebih dari 10 persen. “Juga harus punya karya ilmiah yang dipublikasi di jurnal nasional sebagai penulis pertama. Serta dokumen lain yang nilainya minimal baik dan pertimbangan senat fakulta,” kata dia. (her)
