itnmalangnews.id – Kali ini civitas akademik Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang mengadakan tindak lanjut seminar dan workshop pengembangan kurikulum tahap I yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Acara bertajuk “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2019 Berdasarkan SN DIKTI dan KKNI” ini kembali menghadirkan pakar KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), Dr.Ir. Endrotomo, M.,Ars, untuk menjelaskan beberapa materi terkait pengembangan kurikulum pendidikan tinggi, Kamis (1/11).
“ITN Malang mengundang kembali Dr.Ir. Endrotomo, M.Ars, untuk memberikan pemantapan perihal pengembangan kurikulum ITN Malang di tahun 2019 mendatang. Maka dari itu, kami harap bapak dan ibu sekalian mendengarkan dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh beliau demi kemajuan ITN ke depannya,” sambut Rektor ITN Malang, Dr.Ir. Lalu Mulaydi, MT.
Sebagai tindak lanjut pembahasan materi, Endrotomo kali ini lebih menekankan penjelasannya tentang tata cara evaluasi pembelajaran sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) Tahun 2012 dan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015.
“Masing-masing dosen harus memahami apa itu CP (Capaian Pembelajaran), jadi tidak asal tulis di saat memberikan evaluasi pembelajaran. Di dalam form CP dapat dijabarkan dengan jelas poin-poin penilaian berupa sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan ruang lingkup pengetahuan,” papar dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut.
Di dalam form evaluasi tersebut, lanjut Endrotomo, perlu juga dijabarkan tentang bahan kajian, tingkat penguasaan, dan metode pembelajaran. Di samping itu, setiap prodi juga dihimbau untuk membangun struktur kurikulum secara tepat, baik dalam model seri maupun model paralel. “Ada beberapa catatan yang perlu dipahami bersama terkait rumusan CP, penerapan kurikulum dan standar keberhasilan,” terangnya.
Lebih lanjut Endrotomo menjelaskan, adapun indikator untuk menguji mengkaji secara internal rumusan CPL program studi antara lain, kelengkapan unsur dalam rumusan CP, kecukupan referensi dalam penyusunannya, kesesuaian dan kesetaraan dengan tingkat kualifikasi KKNI, kejelasan makna rumusan, dan kejelasan bidang keilmuan/keahliannya. (mus)