itnmalangnews.id – Kota Malang sebagai salah satu kota favorit di Jawa Timur akan kehabisan lawan persawahan. Alih fungsi lahan pertanian di Kota Malang ini sebagaimana dikatakan oleh Agung Witjaksono ,ST,MT, dosen Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Kenyataan ini ditemukan setelah dosen asal Mojokerto besama tiga temannya: Dr. Ir. Kustamar,MT dan Dedy Kurnia Sunaryo,ST.,MT melakukan penelitian di Jawa Timur.
Menurut pria yang akrab disapa Agung tersebut, pertumbuhan bangunan sudah terlalu besar di Kota Malang. Sementara perlindungan lahan pertanian sama sekali tidak dilakukan. “Bisa kita amati misalnya di kawasan Tunggul Ulung dan Tasik Madu yang dulunya sawah sangat luas, kini sudah habis sama sekali berganti perumahan. Di kawasan lain juga terjadi hal yang sama,” kata Agung.
Padahal menurut Agung sudah diatur dalam Undang-Undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bahwa setiap daerah harus memiliki lahan persawahan. Agung menambahkan bahwa beberapa daerah sudah menterjemahkan UU itu dalam perda. “Kota Malang sendiri belum punya peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan lahan persawahan,” katanya.
Anehnya lagi menurut Agung Kota Malang memiliki dinas pertanian, tetapi tidak tahu apa kerja dari dinas ini. “Kalau sawah di Kota Malang seperti ini keadaannya, saya tidak tahu bagaimana kinerjanya,” katanya. (her)