itnmalangnews.id – Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) membuat aturan baru bagi perpanjangan sertifikat profesi para surveyor. Yang mana saat ini perpanjangan tidak harus dengan mengikuti tes ulang tetapi cukup dengan mengumpulkan CVD poin. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ir. Wahyu Sri Harini, M.Si, salah satu assesor ISI saat ditemui di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.
Menurut perempuan yang akrab disapa Rini tersebut CVD poin bisa di dapat dengan banyak mengikuti kegiatan pengembangan profesi yang direkomendasikan oleh ISI. Hal ini agar kemampuan dari seorang surveyor tidak berkurang. “Jadi poin ini adalah untuk mengukur seberapa sering surveyor meng-upgrade keilmuannya. Sehingga kalau sering meng-upgradetak perlu ujian lagi. Dan keseringan itu dapat ditunjukkan dari poin yang dikumpulkan,” papar alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Dalam kesempatan itu, Rini juga menjelaskan beberapa jenjang surveyor. Setidaknya ada empat jenjang di antaranya asisten surveyor, surveyor junior, surveyor, dan surveyor spesialis. Untuk asisten biasanya ditempati oleh para lulusan SMK atau SMA, D1 dan D3. Surveyor junior apabila memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. Pengalaman 2 tahun hingga 5 tahun akan menjadi surveyor dan lebih dari 5 tahun menjadi surveyor spesialis. “Di ISI ada dua spesifikasi untuk surveyor spesialis yaitu fotogrametri dan foto hidrografi,” tutur perempuan asal Semarang itu. (her)